Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2025

Poligami dalam Islam: Antara Syariat dan Hukum Negara

Poligami, atau praktik menikahi lebih dari satu istri, merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu. Dalam fiqih Islam, laki-laki diizinkan memiliki hingga empat istri secara bersamaan, namun dengan catatan utama, yaitu keadilan. Artinya, suami harus mampu berlaku adil dalam hal nafkah lahir dan batin, tempat tinggal, serta perhatian emosional. Jika merasa tidak sanggup adil, maka Al-Qur’an menyarankan untuk menikah satu saja, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 3. Meskipun diperbolehkan secara syar’i, poligami bukanlah suatu kewajiban atau anjuran utama dalam Islam. Banyak ulama menekankan bahwa poligami harus dilakukan dengan niat yang lurus dan tujuan yang benar, bukan semata-mata karena hawa nafsu. Misalnya, membantu janda atau perempuan yang kesulitan dalam kondisi sosial. Oleh karena itu, keputusan untuk berpoligami tidak bisa dianggap ringan dan harus dipertimbangkan secara matang. Di Indonesia, praktik poligami juga diatur dalam hukum p...